SUMBAR | Kejati Sumbar kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Barat. Pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun dua ribu dua puluh lima, Kejati Sumbar secara terbuka menyampaikan kepada publik kinerja penanganan perkara korupsi yang telah dicapai sepanjang tahun berjalan. Selasa, 09 Desember 2025.
Melalui siaran pers resmi yang disampaikan pada hari tersebut, Kejati Sumbar menampilkan data konkret sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi kepada masyarakat. Dengan mengusung tema Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat, Kejati Sumbar menempatkan pemberantasan korupsi sebagai misi utama dalam menjaga keadilan dan kepercayaan publik.
Sepanjang tahun dua ribu dua puluh lima, Kejati Sumbar melalui Bidang Tindak Pidana Khusus mencatat sebanyak lima puluh dua perkara korupsi pada tahap penyidikan. Dari jumlah tersebut, empat puluh sembilan perkara telah berhasil dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang untuk memasuki tahap penuntutan.
Capaian ini menunjukkan intensitas kerja Kejati Sumbar yang terus meningkat dalam memburu pelaku tindak pidana korupsi. Setiap perkara ditangani melalui mekanisme hukum yang ketat, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan perkara ke pengadilan.
Tidak hanya mengejar aspek pemidanaan, Kejati Sumbar juga fokus pada pemulihan kerugian keuangan negara. Sepanjang tahun dua ribu dua puluh lima, Kejati Sumbar berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar lebih dari tiga koma enam miliar rupiah dari berbagai perkara korupsi yang ditangani.
Penyelamatan keuangan negara tersebut menjadi salah satu indikator penting keberhasilan Kejati Sumbar dalam menegakkan hukum secara menyeluruh. Bagi Kejati Sumbar, keberhasilan mengembalikan uang negara kepada rakyat merupakan wujud nyata keadilan substantif yang harus diwujudkan.
Saat ini, Kejati Sumbar juga masih menangani dua perkara besar yang menjadi perhatian publik. Perkara pertama adalah proyek pembangunan Dermaga Bajau di Kepulauan Mentawai dengan nilai proyek sekitar tujuh belas miliar rupiah yang dilaporkan mengalami kerusakan hingga roboh.
Perkara kedua yang juga masih dalam penanganan Kejati Sumbar adalah proyek rehabilitasi Jembatan Kayu Gadang Sikabu di Kabupaten Pariaman dengan nilai proyek mencapai dua puluh lima miliar rupiah yang mengalami runtuh setelah dikerjakan.
Dalam menangani kedua perkara tersebut, Kejati Sumbar menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan wilayah Sumatera Barat untuk melakukan audit bersama. Audit ini menjadi dasar penting bagi Kejati Sumbar dalam memastikan nilai kerugian negara secara akurat dan objektif.
Sinergi antara Kejati Sumbar dan BPKP menunjukkan komitmen kuat dalam membangun proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Setiap tahapan penyidikan dipastikan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kejati Sumbar menilai bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh kerja aparat penegak hukum, tetapi juga oleh dukungan dan partisipasi aktif masyarakat. Karena itu, Kejati Sumbar secara terbuka mengajak masyarakat Sumatera Barat untuk terus melakukan pengawasan dan berani melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.
Melalui momentum Hakordia 2025 ini, Kejati Sumbar kembali menegaskan bahwa perang terhadap korupsi adalah perjuangan jangka panjang yang membutuhkan konsistensi, keberanian, dan integritas. Kejati Sumbar memastikan komitmen tersebut akan terus diperkuat pada tahun tahun mendatang demi terwujudnya keadilan dan kemakmuran rakyat.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan rilis resmi Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat tentang kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi tahun dua ribu dua puluh lima dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia.
TIM RMO






